Saturday, September 8, 2012

Rosa Siap-siap Segera "Menyerang" Anggie


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR dari Partai Demokrat Angelina Sondakh mulai diadili atas perkara suap proyek di Kemenpora dan Kemendiknas di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (8/9/2012).
Mengetahui hal itu, Mindo Rosalina Manulang, narapidana kasus suap Wisma Atlet yang menjadi justice collaborator dalam beberapa kasus, tak tinggal diam.
Saksi penting untuk menjerat Angie, sapaan Angelina, di pengadilan ini mulai mempersiapkan diri dengan membaca sejumlah Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), hasil pemeriksaan dirinya sebagai saksi untuk tersangka Angie di KPK.


"Insya Allah, sampai hari ini Rosa siap. Dia sudah mengulang-ngulang berkas dan dokumen-dokumen. Berkas BAP dia untuk Angie. Dia akan mengingat itu," ujar anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lili Pintauli Siregar, usai membesuk Rosa di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (8/9/2012).
Pertemuan itu dilakukan Lili karena Rosa adalah salah satu orang yang mendapat perlindungan LPSK. Selama ini, kantor KPK dipilih menjadi tempat perlindungan karena dinilai yang paling aman bagi Rosa, saksi yang mengetahui banyak kasus dugaan korupsi.
Lili mengaku dalam pertemuan itu melihat Rosa tengah sibuk membaca sejumlah BAP-nya. "Jadi, sekarang dia lagi sibuk-sibuknya baca skripsi (BAP)," celotehnya.
Lili merasa yakin bila Rosa akan menyampaikan fakta yang diketahuinya secara "blak-blakan" dalam persidangan Angie, sama seperti saat menjadi saksi persidangan mantan bosnya di Permai Grup, Muhammad Nazaruddin.

"Orang yang sudah dalam prlindungan LPSK, di dalam perjanjian menyebutkan bhwa dia akan tetap konsisten membantu penegak hukum. Apalagi dia sudah punya status demikian (justice collaborator)," kata Lili.

"Tidak mungkin juga (nanti Rosa berbohong), karena dia sudah di-BAP lebih dulu sebelum sidang besok. Jadi, dia memang untuk me-refresh kembali. Dan dipastikan, Insya Allah kalau sehat, dia siap untuk itu."

Secara pribadi, Lili menilai masih ada kejujuran pada diri Rosa yang akan disampaikan saat dia menjadi saksi untuk terdakwa Angie nantinya. "Iya masih ada. LPSK dengan tindak-tanduknya, dengan kooperatifnya, dengan setiap hari diperiksa terus-menerus dan itu direspon dengan baik," ucap Lili.

Meski begitu, Lili juga mengakui ada kekhawatiran pada diri Rosa karena orang yang akan dihadapinya di persiidangan nanti adalah Angie, politis Partai Demokrat yang didakwa menerima suap lebih dari Rp 33 miliar dari Permai Grup.

"Kalau khawatiran pasti, manusiawi dong. Tugasnya LPSK untuk menguatkan secara psikologis, secara mental, dan untuk memberikan support untuknya. Kalau khawatir, siapapun pasti khawatir. Walaupun sudah punya pengalaman pada sidang awal, tapi yang nanti warnanya berbeda. Kami mempersiapkannya untuk itu," tukasnya.

Dalam persidangan Kamis (6/9/2012), Jaksa mendakwa Angelina Sondakh selaku anggota DPR 2009-2014 telah menerima hadiah atau janji uang dari Direktur Marketing Permai Group, Mindo Rosalina Manullangn senilai Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 Dolar Amerika Serikat.

Uang itu diberikan sebagai imbalan (fee) karena Angie selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) anggaran dari Komisi X menyanggupi agar anggaran yang dialokasikan untuk proyek di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan program pengadaan sarana dan prasarana di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dapat disesuaikan dengan permintaan Permai Grup.

Permintaan penyesuaian anggaran, karena kedua proyek itu nantinya akan dikerjakan oleh Permai Group atau pihak lain yang telah dikoordinasikan atau sudah ditentukan.
Ancaman dari tiga didakwaan untuk Angie itu adalah 20 tahun penjara.
Dalam surat dakwaan itu, disebutkan terjadi pertemuan hingga komunikasi via layanan pesa BlackBerry Messenger (BBM) terkait penggiringan dan suap untuk proyek di dua kementerian itu.
Sejumlah nama saksi dan sandi-sandi komunikasi Angie dan Rosa dalam pesan BBM, membuat alur cerita kasus ini makin menguatkan dugaan keterlibatan banyak pihak dalam korupsi yang dilakukan Angie ini.

Saksi-saksi kasus Angie ini di antaranya, Nazaruddin, Rosa, Angie, Gerhana Sianipar, kurir Permai Grup Rifangi alias Arif OB, Dadang Hermawan & Lutfie Adriansyah (staf keuangan Perma Grup), Jefri (kurir penerima uang untuk Angie), I Wayan Koster (anggota DPR dari PDIIP), Budi Supriatna (asisten Wayan Koster), Alex, hingga nama Sekretaris Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendiknas, Haris Iskandar.

No comments:

Post a Comment